FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS SANATA DHARMA

Perpanjangan Masa Studi

Perpanjangan Masa Studi

  1. Mahasiswa Prodi Sejarah harus menyelesaikan studinya selama 8 semester.
  2. Mahasiswa program sarjana pada prodi Sejarah yang belum berhasil menyelesaikan studinya sampai dengan 8 semester diwajibkan mengajukan permohonan untuk melanjutkan studinya
  3. Izin untuk melanjutkan studi program sarjana semester 9 dan 10 diberikan oleh Kaprodi, sedangkan semester 11 dan 12 diberikan oleh Dekan dengan pertimbangan khusus
  4. Jika sampai batas akhir masa studi sebagaimana disebut dalam no. 3, mahasiswa yang bersangkutan belum berhasil menyelesaikan studinya, kepadanya dikenakan sanksi berupa pencabutan hak studi melalui Surat Pemutusan Studi oleh Rektor.

Kembali