Cuti Studi
Cuti studi mahasiswa diatur dalam Peraturan Akademik Universitas sanata Dharma Tahun 2010 pasal 12, sebagai berikut:
- Cuti Studi adalah pengunduran diri sementara dari kegiatan akademik atas permintaan mahasiswa sendiri.
- Mahasiswa yang akan mengambil cuti studi wajib menyelesaikan administrasi untuk memperoleh status cuti studi di BAA.
- Satuan masa cuti studi adalah semester.
- Masa cuti Studi adalah 2 semester.
- Masa Cuti Studi tidak dihitung dalam masa studi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Peraturan Akademik Universitas Tahun 2010/lihat bagian perpanjangan studi.
- Permohonan cuti studi diajukan secara tertulis kepada Dekan, dengan persetujuan dari Kaprodi.
- Permohonan cuti studi harus diajukan dalam masa pendaftaran ulang, atau selambat-lambatnya 1 bulan dari hari pertama kegiatan perkuliahan di semester tersebut.
- Selama masa cuti studi, mahasiswa yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik.
- Pengubahan status dari mahasiswa cuti studi ke mahasiswa aktif atau sebaliknya, hanya dilayani pada masa pendaftaran ulang dalam semester yang bersangkutan.
Prosedur Cuti Studi:
Mahasiswa mendaftar di Sekretariat Fakultas untuk dibuatkan form permohonan cuti studi.
- Form permohonan cuti yang sudah dicetak oleh Sekretariat fakultas dimintakan tanda tangan Kaprodi.
- Form permohonan cuti yang sudah ditanda tangani oleh Kaprodi diserahkan ke Dekan untuk dimintakan persetujuan.
- Setelah permohonan cuti disetujui Dekan, mahasiswa membayar uang cuti studi, uang asuransi, dan uang kemahasiswaan di Administrasi Uang Kuliah (AUK).
- Mahasiswa melakukan pendaftaran cuti di BAA dengan menyerahkan Kartu tanda Mahasiswa (KTM) lama, bukti pembayaran, dan surat persetujuan cuti dari Dekan yang ditujukan ke BAA.
- Mahasiswa menerima KTM yang berkode cuti dan Surat Keterangan Cuti dari BAA.
Kembali