Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran di Prodi Sejarah diselenggarakan berdasarkan Peraturan Akademik Universitas Sanata Dharma tahun 2010, sebagai berikut:
Mahasiswa Prodi Sejarah berhak atas berbagai pelayanan yakni:
- Pendampingan Akademik
- Pendampingan pengembangan softskills
- Pembinaan rohani dan kepribadian
- Perpustakaan
- Teknologi Informasi.
Selain hal itu:
- Bagi mahasiswa baru, pada semester pertama mengambil paket mata kuliah yang telah ditentukan oleh prodi.
- Mahasiswa (bukan mahasiswa baru) wajib menyusun rencana studi dengan bimbingan dan persetujuan Dosen Pendamping Akademik (DPA) di awal semester.
- Mahasiswa hanya diizinkan mengikuti kegiatan akademik sesuai dengan yang tercantum dalam rencana studi resmi yang definitif
- Pengubahan rencana studi harus seizin DPA dengan prosedur yang diatur oleh fakultas atau prodi, maksimal 2 minggu sejak kegiatan perkuliahan semester yang bersangkutan dimulai
- Jumlah satuan kredit untuk Program Sarjana (S-1) Sejarah berkisar antara 144-150 sks.
- Jumlah satuan kredit maksimal yang boleh diambil mahasiswa dalam suatu semester berpedoman pada besar Indeks Prestasi Semester (IPS) yang dicapai pada semester sebelumnya:
- IPS Satuan Kredit Maksimal
- ≥ 3,00 26 sks
- 2,50-2,99 23 sks
- ≤ 2,5 20 sks
- Ketentuan no. 6 berlaku apabila mata kuliah prasyarat telah ditempuh dan lulus.
- Mahasiswa Prodi Sejarah dimungkinkan mengambil mata kuliah yang isi dan bobot satuan kreditnya sama di prodi lain
- Mahasiswa prodi sejarah juga dimungkinkan mengambil mata kuliah pilihan/tambahan di prodi lain untuk memenuhi ketentuan kurikulum/menambah wawasan.
- Pelaksanaan perkuliahan pada no 8 dan 9 diatur dalam peraturan Universitas.
- Pada setiap awal perkuliahan, mahasiswa Prodi Sejarah berhak memperoleh penjelasan rencana perkuliahan /silabus termasuk:
- Macam dan banyaknya tugas yang harus diselesaikan oleh mahasiswa dan bobot penilaian bagi setiap tugas
- Banyaknya ujian sisipan yang akan diadakan dan jadwal penyelenggaraannya
- Cara penilaian yang dipakai
- Perkuliahan dilaksanakan pada waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan dalam jadwal kuliah.
- Pada setiap pelaksanaan kegiatan perkuliahan dosen memeriksa kehadiran mahasiswa.
- Bila dosen berhalangan hadir, mahasiswa berhak memperoleh:
- Pemberitahuan dari dosen yang bersangkutan atau Kaprodi
- Penggantian perkuliahan yang terhalang itu pada kesempatan lain atau penggantian dengan kegiatan pembelajaran terstruktur dengan seizin Kaprodi
- Mahasiswa Prodi Sejarah yang berhak mengikuti kegiatan perkuliahan suatu mata kuliah adalah mahasiswa yang mendaftar dan namanya tercantum dalam daftar peserta kuliah
- Mahasiswa Prodi Sejarah wajib mengikuti kegiatan perkuliahan sekurang-kurangnya 75% dari jumlah jam pertemuan nyata selama satu semester. Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% dari jumlah pertemuan nyata selama satu semester dinyatakan belum menempuh kuliah dan diberi tanda F. Mata kuliah yang ditandai F diperhitungkan dalam penentuan IPS dengan bobot 0
- Selama kegiatan pembelajaran berlangsung, dosen berwenang penuh untuk mengelola kelas dan kegiatan pembelajaran.
- Mahasiswa Prodi Sejarah yang terlambat lebih dari 10 menit tidak diizinkan masuk ruang kuliah.
- Mahasiswa yang tidak mengikuti petunjuk dosen yang sedang mengajar dapat dikeluarkan dari kelas
- Mahasiswa Prodi Sejarah wajib mengikuti kegiatan pengembangan softskills yang diselenggarakan oleh Prodi, Fakultas dan Universitas
- Kegiatan pengembangan softskills mahasiswa diukur menggunakan sistem poin yang diatur dengan ketentuan Universitas.
- Mahasiswa Prodi Sejarah sekurang-kurangnya harus mencapai 10 poin satuan softskills sebagai salah satu syarat yudisium mahasiswa.
Kembali