Sarjana Filsafat Keilahian (S1)

Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi

  • Mahasiswa wajib hadir dalam kuliah yang diikutinya dan membubuhkan tanda tangan atau paraf kehadiran pada daftar hadir mahasiswa pada saat kuliah tersebut berlangsung.
  • Mahasiswa wajib mengirim permohonan izin tertulis kepada Kaprodi apabila tidak mengikuti perkuliahan.
  • Bila kehadiran kurang dari 75% pada kuliah yang diikuti, mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mengikuti ujian mata kuliah yang bersangkutan dan diberi tanda F (lih. Peraturan Akademik 2011 Pasal 20, 6).

Pakaian
Mahasiswa harus berpakaian sopan, rapi dan bersih. Mahasiswa tidak diperkenankan memakai kaos tanpa kerah dan bersandal.

Merokok

  • Dilarang merokok pada saat perkuliahan berlangsung.
  • Dilarang merokok di lingkungan kampus.
  • Untuk merokok disediakan tempat di gazebo pada area parkir depan
Parkir
Segala jenis kendaraan diparkir di tempat yang sudah disediakan fakultas. Karena keterbatasan karyawan pengelola parkir, pengamanan segala jenis kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik. Kendaraan yang diparkir di luar area tersebut di luar tanggung jawab fakultas.

Kebersihan Kampus

Seluruh lingkungan kampus dan kebersihannya perlu dijaga bersama.

Piket

Masing-masing kelas beranalisis atas pengelolaan dan piket untuk berlangsungnya perkuliahan, seperti misalnya: menyiapkan peralatan untuk perkuliahan, dan berbagai kegiatan perkuliahan di kelas dalam koordinasi dengan dosen yang bersangkutan. Petugas pikir wajib membubuhkan tanda tangan dalam Lembar Laporan Perkuliahan setelah mencermati jumlah mahasiswa yang hadir dan pokok bahasan yang ditulis oleh dosen.

Daftar Ulang

  • Setiap mahasiswa wajib mendaftar ulang untuk semester selanjutnya.(download)
  • Daftar ulang dilaksanakan dari saat ujian akhir semester sebelumnya sampai dengan dua minggu sebelum semester berikutnya.

Kartu Rencana Studi (KRS)

  • Setiap mahasiswa wajib mengisi KRS pada setiap awal semester.(download)
  • Perbaikan KRS dapat dilakukan sampai dengan dua minggu setelah kuliah dimulai, dengan persetujuan Kaprodi.
Kartu Hasil Studi (KHS)
  • Setelah nilai UAS masuk ke sekretariat, Program Studi Filsafat Keilahian akan membuat KHS
  • KHS akan diserahkan kepada mahasiswa, dikirim ke lembaga pengutus/ orang tua, dan tembusan ke dosen Pembimbing Akademiknya.
Cuti
  • Mahasiswa dapat mengajukan cuti kuliah sebanyak-banyaknya dua semester.
  • Untuk dapat mengajukan cuti kuliah, mahasiswa harus telah mengikuti semester IV, kecuali ada izin khusus dari Kaprodi.
Mundur atau Drop Out (DO)
  • Mahasiswa dinyatakan DO oleh fakultas apabila dalam 4 semester pertama memiliki nilai D sebanyak-banyaknya 8 mata kuliah pada hasil ujian pertama.
  • Mahasiswa dinyatakan DO apabila tidak melakukan daftar ulang dalam dua semester berturut-turut
  • Mahasiswa juga dinyatakan DO apabila terbukti melakukan perbuatan asusila atau kriminal (lihat Peraturan Akademik FT USD 2011, pasal 34.1)
  • Mahasiswa juga dinyatakan DO apabila terbukti mencontek atau menjiplak dalam bentuk apa pun, yakni setelah melalui proses peringatan pertama dan kedua. (lih. Peraturan Akademik FT USD 2011, pasal 34.2)

Setiap mahasiswa memperoleh pelayanan bimbingan akademik oleh seorang dosen pembimbing akademik yang ditentukan oleh Program Studi. Bimbingan akademik oleh seorang dosen pembimbing akademik kepada seorang mahasiswa ini dilaksanakan untuk mengefektifkan pendampingan akademik yang lebih personal dan beranalisis kepada para mahasiswa. Dosen Pembimbing Akademik ini akan mendampingi mahasiswa bimbingannya selamamahasiswa studi di Program Studi Filsafat Keilahian (S1).

Tugas dosen pembimbing akademik

  • Mendampingi mahasiswa dalam proses belajar selama di Fakultas Teologi.
  • Mengikuti dan membantu proses pencapaian maksimal mahasiswa setiap semesternya
  • Mengingatkan mahasiswa akan segala tuntutan akademik menurut peraturan Fakultas Teologi dan sesuai dengan waktunya, khususnya: pengabdian sosial dan penulisan skripsi.
  • Mengkomunikasikan/melaporkan kepada pejabat struktural yang terkait, apabila ada hal-hal penting dan genting menyangkut mahasiswa bimbingannya.
Hak dan kewajiban mahasiswa
  • Mahasiswa berhak memperoleh bimbingan di bidang akademik selama proses belajar di Program Studi Filsafat Keilahian, yaitu:
  • Mahasiswa dapat berkonsultasi dan meminta bimbingan dan persetujuan kepada dosen pembimbing akademik untuk rencana studi semester yang akan dijalani, seperti saat pengisian KRS (lih. Peraturan Akademik USD tahun 2010, Pasal 18.1.)
  • Mahasiswa dapat berkonsultasi mengenai rencana pengabdian sosial, menyangkut tempat dan pelaksanaannya, meskipun untuk mekanisme resminya harus mengikuti prosedur yang ditetapkan Prodi Filsafat Keilahian.
  • Mahasiswa dapat berkonsultasi mengenai rencana penulisan skripsinya, dengan tetap mengikuti mekanisme resmi sebagaimana diatur oleh Prodi Filsafat Keilahian.
  • Mahasiswa berhak untuk menyampaikan keluhan kepada Kaprodi apabila proses pembimbingan dengan dosen pembimbing akademik tidak berjalan dengan semestinya.
  • Mahasiswa perlu mendapat persetujuan dosen pembimbing akademik bilamana akan mengubah rencana beban studi (lih. Peraturan Akademik USD tahun 2010, Pasal 18.4.).
  • Mahasiswa harus bersedia untuk dibimbing dan diingatkan oleh dosenpembimbing akademik menyangkut segala tuntutan akademik di Prodi Filsafat Keilahian.
  • Mahasiswa harus membicarakan hasil-hasil studinya dengan dosen pembimbing akademik yang akan menerima tembusan laporan KHS mahasiswabimbingannya.
Pelaksanaan bimbingan akademik
  • Pada awal tahun akademik, Prodi akan mengumumkan daftar bimbingan akademik yang berisi nama dosen pembimbing akademik dan para mahasiswa yang dibimbing.
  • Setelah diumumkan, para mahasiswa wajib menemui dosen pembimbing akademik. Mekanisme cara pertemuan, waktu wawancara dan seterusnya diatur sendiri dengan dosen pembimbing akademik.
  • Prodi mengharapkan agar mahasiswa mengadakan bimbingan akademik dengan dosen pembimbing akademik sekurang-kurangnya dua kali satu semester, misalnya pada awal dan akhir semester.
  • Jikalau mahasiswa tidak pernah datang untuk mengadakan bimbingan akademik selama dua semester, dosen pembimbing akademik berhak untuk menolak memberikan bimbingan akademik selanjutnya kepada mahasiswa tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kaprodi.
  • Jikalau mahasiswa merasa tidak dapat bekerja sama dalam bimbingan dengan dosen pembimbing akademiknya, mahasiswa berhak untuk memohon pertimbangan kepada Kaprodi mengenai kelanjutan bimbingan akademik tersebut.
Ujian Semester
Ujian Tengah Semester dan tugas terstruktur: untuk bentuk dan waktunya ditentukan oleh dosen pengampu yang bersangkutan.

Syarat peserta Ujian Akhir Semester:
  • Mahasiswa telah membereskan administrasi keuangan.
  • Mahasiswa mendaftarkan diri di sekretariat.
  • Mahasiswa memenuhi kriteria kehadiran perkuliahan minimal 75% untuk diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Semester.
Bentuk Ujian Akhir Semester
  • Ujian tertulis: jadwal ditentukan oleh Program Studi dan dimulai pukul 08.00 WIB.
  • Ujian lisan: jadwal ditentukan oleh Program Studi dan dimulai pukul 07.30 WIB.
Ujian Ulang (Remidi)
  • Pendaftaran ujian ulang dilaksanakan pada pekan pertama awal semester baru. Ujian ulang dilaksanakan pada pekan kedua awal semester baru, dan jadwalnya ditentukan oleh Program Studi.
  • Nilai maksimal untuk hasil ujian ulang adalah C (Cukup).
  • Kesempatan untuk ujian ulang hanya berlaku sekali. Bila dalam ujian ulang tersebut mahasiswa tetap mendapat nilai di bawah C, maka yang bersangkutan mesti mengulang mata kuliah.

Pengabdian Sosial (PS) merupakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai salah satu perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi, dan syarat wajib bagi mahasiswa Program Studi Filsafat Keilahian untuk memperoleh gelar S-1. Pengabdian Sosial diakui sebagai pengganti Kuliah Kerja Nyata (KKN) oleh Program Studi Filsafat Keilahian dengan bobot 3 SKS. Perencanaan dan pelaksanaan PS mengikuti buku Pedoman dan Catatan-Catatan Kegiatan Pengabdian Sosial yang diterbitkan oleh Fakultas Teologi USD. Pendampingan selama PS: mahasiswa selama PS akan didampingi oleh pendamping setempat (di mana mahasiswa yang bersangkutan melaksanakan PS) dan pendamping dari fakultas. Penilaian PS: mahasiswa akan mendapatkan penilaian dari tempat PS dan dari fakultas, penggabungan nilai tersebut merupakan nilai akhir untuk PS (tempat PS 40% dan fakultas 60%).
Mekanisme Pengabdian Sosial diatur sebagai berikut.

  • Waktu pelaksanaan PS: semester 3 sampai dengan semester 6.
  • Informasi PS diberikan oleh koordinator PS sesuai dengan Buku Pedoman & Prosedur pada awal semester gasal pada mahasiswa tingkat II.

Untuk memperoleh gelar S1 mahasiswa wajib membuat sebuah karya tulis ilmiah atau skripsi dan harus mempertahankannya dalam ujian skripsi. Skripsi merupakan karya tulis ilmiah sebagai tugas akhir, yang harus mencerminkan pandangan menyeluruh mahasiswa mengenai bidang studi filsafat dan atau teologi, yang meliputi pemahaman kaitan antara mata kuliah-mata kuliah utama dalam Program Studi Filsafat Keilahian, serta relevansi atau penerapannya dalam kehidupan nyata. Isi skripsi, sebagaimana tercermin dalam judulnya, mesti mencerminkan suatu kajian ilmiah terhadap permasalahan di bidang filsafat dan atau teologi. Dalam rangka pendidikan atau pelatihan di bidang berkarya ilmiah bagi mahasiswa, penulisan skripsi mengandung unsur latihan akademik (academic exercise); maka skripsi tidak harus memberikan sumbangan baru bagi khazanah ilmu pengetahuan dalam disiplin filsafat dan teologi, tetapi tidak boleh merupakan hasil jiplakan atau plagiat (bdk. Pedoman Penulisan Skripsi – USD 2010, no. I.B.3-5).
Mekanisme Pendaftaran Usulan Tema/Judul dan Calon Dosen Pembimbing Skripsi yang berlaku untuk mahasiswa mulai tahun akademik 2007/2008

  • Penjelasan mengenai hal ikhwal penulisan skripsi diberikan kepada para mahasiswa pada awal semester V.
  • Tema dan judul skripsi harus orisinal. Orisinalitasnya dapat dicek di Sekretariat Bagian Arsip atau Perpustakaan. Dengan tema dan judul yang dipilih, mahasiswa diharapkan untuk memikirkan tiga (3) judul yang dipilih dengan urutan prioritas masing-masing dengan nama calon dosen pembimbing.
  • Pengembalian isian formulir usulan judul-judul skripsi dan calon dosen pembimbing skripsi menurut urutan prioritas, paling lambat akhir semester V. Formulir yang harus diisi dapat diambil sewaktu-waktu di sekretariat.
  • Kaprodi akan memutuskan nama dosen pembimbing skripsi untuk setiap mahasiswa yang mendaftarkan, sesuai dengan usulan tema skripsi, kompetensi dan beban kerja dosen. Dalam kasus ketiga nama calon dosen pembimbing skripsi yang diusulkan oleh mahasiswa telah melebihi kuota jumlah bimbingan skripsi dari dosen-dosen tersebut, Prodi akan meminta mahasiswa untuk mengajukan kembali tema/judul skripsi dan tiga nama calon pembimbing skripsi menurut urutan prioritas. Keputusan Kaprodi mengenai nama dosen pembimbing skripsi untuk mahasiswa yang akan menyusun skripsi akan diumumkan secepatnya setelah akhir semester V atau awal semester VI.
  • Penyusunan proposal skripsi di bawah bimbingan dosen pembimbing skripsi yang telah ditentukan hendaknya dilaksanakan selama semester VI hingga sampai ke tahap persetujuan oleh dosen pembimbing skripsi.
Mekanisme Pendaftaran Penulisan Skripsi
  • Pendaftaran resmi penulisan skripsi dilaksanakan pada awal semester VII dengan syarat: proposal skripsi telah disetujui oleh dosen pembimbing skripsi dan diketahui oleh Kaprodi. Formulir pendaftaran penulisan skripsi dapat diambil di sekretariat sewaktu-waktu.
  • ikalau sampai dengan awal semester VII, mahasiswa sama sekali belum menghubungi dosen pembimbing skripsi, dosen yang bersangkutan berhak mencoret nama mahasiswa dari daftar bimbingan.
  • Jikalau mahasiswa sudah menghubungi dosen pembimbing skripsi tetapi dalam kurun waktu dua semester mahasiswa tersebut tidak menjalani bimbingan skripsi, dosen yang bersangkutan berhak mencoret nama mahasiswa dari daftar bimbingan.
  • Dalam kasus nama mahasiswa dicoret oleh dosen pembimbing skripsi, mahasiswa yang bersangkutan harus menjalani proses pendaftaran dari awal.
Proses Pembimbingan Skripsi
  • Jikalau selama dua semester mahasiswa sama sekali tidak melaksanakan bimbingan skripsi, dosen pembimbing berhak menolak untuk melanjutkan bimbingan skripsi.
  • Jikalau mahasiswa tidak memperhatikan koreksi-koreksi yang diberikan oleh dosen pembimbing, dosen yang bersangkutan berhak untuk menolak melanjutkan bimbingan skripsi; sebaliknya mahasiswa juga berhak untuk berganti dosen pembimbing skripsi dengan catatan memperoleh persetujuan Kaprodi.
  • Petunjuk penulisan skripsi dapat dilihat pada Pedoman Penulisan Skripsi Program Studi Filsafat Keilahian Fakultas Teologi USD yang bisa didapat di sekretariat.
  • Jika mahasiswa tidak bisa meneruskan pembimbingan skripsi dengan alasan yang masuk akal, dapat memohon pembimbingan skripsi baru ke Kaprodi.
Pendaftaran Ujian Pendadaran Skripsi
  • Ujian pendadaran skripsi dilaksanakan di hadapan dua dosen penguji yang ditunjuk oleh Kaprodi.
  • Ujian pendadaran skripsi gelombang pertama diadakan pada pekan terakhir bulan April sampai dengan pertengahan bulan Mei. Ujian pendadaran skripsi gelombang kedua dilaksanakan pada pekan terakhir bulan Agustus sampai dengan bulan September. Ujian pendadaran skripsi di luar waktu tersebut ditentukan oleh Kaprodi.
  • Untuk mengikuti ujian pendadaran skripsi gelombang pertama dan gelombang kedua, draft skripsi yang telah disetujui oleh dosen pembimbing skripsi dan diketahui oleh Kaprodi harus diserahkan ke sekretariat sesuai kalender akademik.
Syarat Ujian Skripsi
  • Mahasiswa telah menyelesaikan minimal 152 SKS.
  • Draft skripsi sudah disetujui oleh Dosen Pembimbing Skripsi dan diketahui oleh Ketua Program Studi.
  • Mahasiswa memenuhi persyaratan administrasi ujian skripsi, yakni dengan melakukan pendaftaran ujian skripsi melalui SIA Mahasiswa kemudian menyerahkan berkas pendaftaran skripsi ke sekretariat. Berkas tersebut berisi:
    • 1. Hasil cetak surat pendaftaran skripsi dan surat pernyataan pada SIA
    • 2. Mencetak dalam bentuk sederhana 3 bendel skripsi (2 untuk penguji dan 1 untuk mahasiswa; dimungkinkan menyerahkan skripsi dalam bentuk softcopy jika pembimbing menghendaki).
    • 3. Kartu bimbingan skripsi yang sudah ditandatangani oleh dosen pembimbing skripsi dan Kaprodi.
    • 4. Hasil cetak verifikasi poin kegiatan mahasiswa dengan minimal 14 poin.
    • 5. Salinan Ijazah, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang sudah dilegalisir masing-masing 1 lembar.
    • 6. Pas foto hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dan pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 6 (enam) lembar. Foto wajib dicetak di kertas doff.
    • 7. Ketentuan foto sebagai berikut.
      • Laki-laki: mengenakan jas hitam tidak bercorak, dasi hitam tidak bercorak dan kemeja putih tidak bercorak.
      • Wanita: mengenakan jas/blazer hitam dan kemeja putih tidak bercorak.
      • Biarawati: mengenakan pakaian biarawati sesuai aturan kongregasi dan mengenakan jas/blazer hitam tidak bercorak.
Pengumpulan Skripsi yang Telah Direvisi
  • Skripsi yang telah direvisi harus diserahkan ke sekretariat, lengkap dengan tanda tangan para pembimbing skripsi, panitia penguji pendadaran skripsi dan pejabat yang berwenang, paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal ujian pendadaran skripsi. Diharapkan mahasiswa memohon tanda tangan para dosen pembimbing skripsi, panitia penguji pendadaran skripsi dan pejabat yang berwenang sebelum masa liburan semester/akhir tahun dimulai. Skripsi yang sudah ditandatangai oleh pembimbing dan panitia penguji diserahkan ke sekretariat dengan melampirkan:
    • 1. Lembar penilaian revisi skripsi.
    • 2. Surat bebas perpustakaan.
    • 3. Softcopy skripsi (dalam format PDF, Word) dan softcopy ringkasan skripsi dalam format Word. File dikirimkan kepada Sekretariat melalui email. Setelah menerima file, Sekretariat memberikan surat keterangan.
  • Jangka waktu untuk penyerahan skripsi yang telah direvisi paling lama adalah satu bulan terhitung sejak tanggal ujian. Sampai dengan tiga bulan terhitung sejak waktu tanggal ujian pendadaran skripsi, mahasiswa dikenai sanksi berupa penurunan nilai satu level di bawahnya.
  • Jika skripsi yang telah direvisi diserahkan setelah tiga bulan terhitung sejak waktu tanggal ujian pendadaran skripsi, maka skripsi tersebut dinyatakan kadaluwarsa, dan mahasiswa dikenai sanksi berupa ujian ulang pendadaran skripsi.

Sistem penilaian pada masing-masing mata kuliah adalah sebagai berikut.
A = Sangat baik (80 - 100 dari 100)
B = Baik (70 - 79 dari 100)
C = Cukup (56 - 69 dari 100)
D = Kurang (50 - 55 dari 100)
E = Jelek ( 0 - 49 dari 100)
Nilai maksimal untuk hasil ujian ulang adalah C (Cukup).

Mahasiswa S1 harus menyelesaikan minimal 152 sks, lulus semua mata kuliah wajib, jumlah nilai D maksimal 4 mata kuliah, tidak mempunyai nilai E, lulus ujian skripsi, dan memenuhi 14 Poin Kegiatan Kemahasiswaan (PK2). Yudisium merupakan penentuan kelulusan mahasiswa setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, dan dilaksanakan melalui rapat yudisium. Kualifikasi yudisium dinyatakan dalam predikat (berdasarkan Peraturan Akademik USD – 2002) sebagai berikut.
• IPK > 3,5 Lulus dengan predikat Dengan Pujian
• 3,5 ≥ IPK > 3,01 Lulus dengan predikat Sangat Memuaskan
• 3,00 ≥ IPK > 2,75 Lulus dengan predikat Memuaskan

Mereka yang telah memperoleh yudisium berhak menyandang gelar Sarjana Strata 1 di bidang filsafat keilahian, dengan singkatan S.Fil. (Sarjana Filsafat).

 

  Kembali