FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS SANATA DHARMA

Cuti Studi

Cuti studi mahasiswa diatur dalam Peraturan Akademik Universitas sanata Dharma Tahun 2010 pasal 12, sebagai berikut:

  1. Cuti Studi adalah pengunduran diri sementara dari kegiatan akademik atas permintaan mahasiswa sendiri.
  2. Mahasiswa yang akan mengambil cuti studi wajib menyelesaikan administrasi untuk memperoleh status cuti studi di BAA.
  3. Satuan masa cuti studi adalah semester.
  4. Masa cuti Studi adalah 2 semester.
  5. Masa Cuti Studi tidak dihitung dalam masa studi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Peraturan Akademik Universitas Tahun 2010/lihat bagian perpanjangan studi.
  6. Permohonan cuti studi diajukan secara tertulis kepada Dekan, dengan persetujuan dari Kaprodi.
  7. Permohonan cuti studi harus diajukan dalam masa pendaftaran ulang, atau selambat-lambatnya 1 bulan dari hari pertama kegiatan perkuliahan di semester tersebut.
  8. Selama masa cuti studi, mahasiswa yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik.
  9. Pengubahan status dari mahasiswa cuti studi ke mahasiswa aktif atau sebaliknya, hanya dilayani pada masa pendaftaran ulang dalam semester yang bersangkutan.


Prosedur Cuti Studi:
Mahasiswa mendaftar di Sekretariat Fakultas untuk dibuatkan form permohonan cuti studi.

  1. Form permohonan cuti yang sudah dicetak oleh Sekretariat fakultas dimintakan tanda tangan Kaprodi.
  2. Form permohonan cuti yang sudah ditanda tangani oleh Kaprodi diserahkan ke Dekan untuk dimintakan persetujuan.
  3. Setelah permohonan cuti disetujui Dekan, mahasiswa membayar uang cuti studi, uang asuransi, dan uang kemahasiswaan di Administrasi Uang Kuliah (AUK).
  4. Mahasiswa melakukan pendaftaran cuti di BAA dengan menyerahkan Kartu tanda Mahasiswa (KTM) lama, bukti pembayaran, dan surat persetujuan cuti dari Dekan yang ditujukan ke BAA.
  5. Mahasiswa menerima KTM yang berkode cuti dan Surat Keterangan Cuti dari BAA.

 

 

 

Kembali