Magister Manajemen

Fakultas Ekonomi - Universitas Sanata Dharma

<< WEB FAKULTAS

BERITA

MAGISTER MANAJEMEN USD: SOSALISASI HASIL RISET APLIKASI BUMDes DAN ADMINISTRASI DESA
27 November 2015
MAGISTER MANAJEMEN USD: SOSALISASI  HASIL RISET APLIKASI BUMDes DAN ADMINISTRASI  DESA :: Magister Manajemen
Pada Jum’at 27 November 2015, bertempat di IT Reseach Center Room MM USD, Tim Peneliti MM USD telah melakukan sosialisasi Aplikasi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang ke-4 kalinya terhadap BUMDes Bleberan (Playen, Gunung Kidul) yang melibatkan Unit Usaha Simpan Pinjam, Pengelolaan Air Bersih, Pariwisata; dan Unit Usaha Simpan Pinjam (Perumdes) desa Jatisarono, Nanggulan Kulon Progro. Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal (pilot project) untuk bisa digunakan seluruh desa yang memiliki BUMDes. Dwi Santoso salah satu peserta sosialisasi dari Desa Jatisarono, Nanggulan menyatakan “sangat terbantu dengan adanya Aplikasi Simpan Pinjam”. Demikian juga Suharto SH, Ketua BUMDes, desa Bleberan menyambut positif dan mengucapkan banyak terima kasih, desa Bleberan mampu memasuki era baru komputerisasi dalam pengelolaan BUMDes. Seperti diketahui BUMDes Bleberan pada tahun 2014 telah meraih omset penjualan lebih dari 1,4 Miliar dari sektor pariwisatanya saja. Pelaksanaan sosialisasi berlangsung lancar di bawah koordinasi Aweng (Ahli TI) dan Yosef Wedyo P (Ahli Manajemen/sosial) yang ke duanya mahasiswa S2 (MM USD).

Pada bagian lain T.Handono Eko Prabowo, MBA, Ph,D sebagai koordinator penelitian dan sosialisasi Aplikasi di atas menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa BUMDes merupakan salah satu pilar kedaulatan ekonomi rakyat yang masih dimiliki desa di tengah gempuran kapitalisme global yang kuat melalui ritel modern, jaringan perbankan internasional, bisnis internasional yang merambah begitu dalam di desa-desa. Tidak ada program pemerintah yang secara strategis mempersiapkan masyarakat desa menghadapi globalisasi dalam banyak aspek kehidupan yang pada akhirnya mengantarkan menjadi masyarakat “pecundang”. Persoalan kemiskinan dan rentan miskin di Indonesia semakin besar jumlahnya. Berdasarkan data BPS, terdapat  100 juta orang Indonesia termasuk kategori miskin dan rawan miskin (penghasilan kurang dari 2 dolar AS) yang sebagian besar tinggal di desa. Bahkan kehadiran era baru MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) diperkirakan tidak akan memperbaiki posisi mereka. “Kondisi lebih buruk sangat mungkin akan terjadi”.

Berdasarkan persoalan di atas Tim Peneliti MM USD yang dikoordinasikan oleh T.Handono Eko Prabowo, Ph.D berupaya memberikan kontribusi riil pada masyarakat desa melalui penelitian pengembangan sejumlah aplikasi untuk desa. Berdasarkan roadmapriset yang telah berlangsung sejak tahun 2010 hingga saat ini, tim telah melaksanakan riset terkait komunitas nelayan, komunitas petani garam, pendirian dan pengelolaan BUMDes, dan Administrasi Desa. Tim riset yang interdisiplin melibatkan ahli manajemen, ekonomi, sosial, teknologi informasi dan ahli lainnya. Penelitian di atas berlangsung dalam Skema Hibah Riset DIKTI STRANAS dan Unggulan STRANAS.

Pada bagian akhir Pak Handono menyatakan mendukung dan siap bekerjasama dengan kementerian baru yang menangani desa  yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia. Landasan hukum: UU No 6 Tahun 2014 pasal 87, PP No 43 dilanjutkan PP No 60 Tahun 2014, dan PP No 22 Tahun 2015, mengamanatkan pentingnya memperkuat desa (otonomi desa)  termasuk keberadaan BUMDes. Lebih lanjut berdasarkan Permendes Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa diundangkan 18 Februari 2015 dan paling lambat tiap desa harus memiliki BUMDes pada tanggal 18 Februari 2016. Tentu upaya ini tidak mudah dan Tim Peneliti Pengembangan Aplikasi BUMDes dan Administrasi Desa MM USD siap bekerjama dengan pemerintah, pemerintah kota/kabupaten, desa, dan masyarakat untuk mewujudkan amanat UU. Semoga ...  (Sekr. MM USD)







<<<  kembali
hal. 1  ...  20  21  22  23  24  ... 25
© 2024 - Magister Manajemen - Fakultas Ekonomi - Universitas Sanata Dharma Yogyakarta