Bersama ini kami sampaikan daftar nama mahasiswa yang lolos seleksi untuk mendapatkan Bantuan UKT dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk periode Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022. Adapun hal-hal yang diperhatikan adalah sebagai berikut
- Mahasiswa penerima bantuan UKT wajib mengisi data dan mengirim file pdf surat pernyataan terdampak pandemi covid-19 melalui tautan berikut https://forms.gle/mbZmkQxW53FX6GPo8 paling lambat tanggal 1 November 2021.
- Bantuan UKT sebesar Rp. 2.400.000,- akan diproses untuk pembayaran tagihan uang kuliah, dengan ketentuan bila ada kekurangan maka akan menjadi tanggungan yang bersangkutan.
Daftar Penerima (Tambahan)