Universitas Sanata Dharma : www.usd.ac.id

Universitas Sanata Dharma

Biro Personalia

HomeProfileBeritaAgendaFasilitasLowongan KerjaDownloadSOPRenstraGalleryKritik Saran

 PROFILE

Visi dan Misi .
Fungsi .
Sejarah .
Tugas Pokok .
Sasaran Mutu .
Kebijakan Mutu .
Sasaran Mutu
Sasaran Mutu :: Biro Personalia

 

 

 

 

  1. Prosentase pencapaian berkas usulan kenaikan jabatan / pangkat / gaji berkala pegawai dikirimkan ke kantor Yayasan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal mulainya kenaikan tersebut minimal 90%.
  2. Prosentase pencapaian pemutakhiran data pegawai dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah berkas perubah­an data pegawai yang bersangkutan diterima minimal 90%.
  3. Prosentase pencapaian proses penerbitan SK Pembagian Tugas Dosen paling lama 5 (lima) hari kerja sesudah tanggal penerimaan berkas beban mengajar dosen minimal 90%.
  4. Prosentase pencapaian jangka waktu untuk pemeriksaan, entri data, dan penggandaan berkas kenaikan jabat­an/pangkat bidang Pendidikan/Pengajaran, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penunjang yang sudah lengkap paling lama 7 (tujuh) hari kerja minimal 90%.
  5. Prosentase pencapaian Surat Keterangan kepegawaian yang dibutuhkan oleh pegawai terbit paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengajuan permintaan oleh pegawai yang bersangkutan minimal 90%.
  6. Prosentase pengiriman laporan presensi dosen Dpk ke Kopertis paling lambat tanggal 5 (atau tanggal hari kerja terdekat sesudahnya kalau tanggal 5 adalah hari Sabtu/Minggu/Libur) setiap bulan minimal 90% dari jumlah dosen Dpk.
  7. Pelatihan untuk pengembangan kemampuan profesional staf  Biro Personalia dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
  8. Rerata tingkat kepuasan pengguna paling sedikit 3 (tiga) pada skala pengukuran 1 – 5.