|
|
Sasaran Mutu
|
|
- Prosentase pencapaian berkas usulan kenaikan jabatan / pangkat / gaji berkala pegawai dikirimkan ke kantor Yayasan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal mulainya kenaikan tersebut minimal 90%.
- Prosentase pencapaian pemutakhiran data pegawai dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah berkas perubahan data pegawai yang bersangkutan diterima minimal 90%.
- Prosentase pencapaian proses penerbitan SK Pembagian Tugas Dosen paling lama 5 (lima) hari kerja sesudah tanggal penerimaan berkas beban mengajar dosen minimal 90%.
- Prosentase pencapaian jangka waktu untuk pemeriksaan, entri data, dan penggandaan berkas kenaikan jabatan/pangkat bidang Pendidikan/Pengajaran, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penunjang yang sudah lengkap paling lama 7 (tujuh) hari kerja minimal 90%.
- Prosentase pencapaian Surat Keterangan kepegawaian yang dibutuhkan oleh pegawai terbit paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengajuan permintaan oleh pegawai yang bersangkutan minimal 90%.
- Prosentase pengiriman laporan presensi dosen Dpk ke Kopertis paling lambat tanggal 5 (atau tanggal hari kerja terdekat sesudahnya kalau tanggal 5 adalah hari Sabtu/Minggu/Libur) setiap bulan minimal 90% dari jumlah dosen Dpk.
- Pelatihan untuk pengembangan kemampuan profesional staf Biro Personalia dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
- Rerata tingkat kepuasan pengguna paling sedikit 3 (tiga) pada skala pengukuran 1 – 5.
|
|
|
|