Universitas Sanata Dharma : www.usd.ac.id

Universitas Sanata Dharma

Biro Personalia

HomeProfileBeritaAgendaFasilitasLowongan KerjaDownloadSOPRenstraGalleryKritik Saran

 FASILITAS

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan .
Kenaikan Reguler Jabatan Akademik Dosen .
Pelatihan Lanjutan .
Pelatihan Kepemimpinan .
Pelatihan Karyawan .
Penerimaan dan Pengangkatan Pegawai .
Cuti Pegawai .
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan .
Kenaikan Gaji Berkala .
Update Data Terbaru .
hal. 1  2  
Cuti Pegawai

  1. Setiap pegawai berhak atas cuti, yaitu tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan pegawai.
  2. Pegawai yang tidak menggunakan hak cuti tidak dibenarkan mengajukan sejumlah uang sebagai gantinya.
  3. Bentuk-bentuk cuti pegawai yang dapat diberikan ialah :
  1. Cuti tahunan ( untuk pegawai administratif);
  2. Cuti besar;
  3. Cuti sakit;
  4. Cuti bersalin;
  5. Cuti karena alasan penting;
  6. Cuti di luar tanggungan Yayasan “Sanata Dharma”;
  7. Cuti sabatikal  ( untuk pegawai yang mempunyai jabatan fungsional tertentu ).

Cuti Tahunan

  1. Setiap pegawai administratif yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan yang lamanya 12 (dua belas) hari kerja dan tidak dapat dipecah-pecah menjadi jangka waktu kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
  2. Pecahan waktu cuti yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan tidak dapat diambil  dalam tahun berikutnya.
  3. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  4. Cuti tahunan yang tidak diambil 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  5. Cuti tahunan diajukan secara tertulis oleh pegawai yang bersangkutan secara hirarkis. Apabila kepentingan dinas memerlukan, permohonan cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh Pejabat yang berwenang atau Pejabat lain yang ditunjuk. Dalam hal ini hak cuti yang ditangguhkan dihitung penuh.
  6. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun bersangkutan harus diberitahukan secara tertulis oleh pegawai yang bersangkutan kepada Pejabat yang berwenang. Apabila pemberitahuan itu tidak dilakukan, maka cuti tahunan itu menjadi gugur, dan tidak dapat diambil dalam tahun berikutnya.
  7. Cuti tahunan diberikan oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis.

C u t i   B a s a r

  1. Setiap  pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun bersangkutan.
  2. Pegawai yang berhak atas cuti besar, dan bermaksud mengambil cuti besar tersebut, wajib mengajukan permintaan cuti besar secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya kepada Pejabat yang berwenang  memberikan cuti melalui saluran herarkis.
  3. Apabila ada kepentingan dinas yang memerlukan, permintaan cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis.

 Pasal  21

 C u t i   S a k i t

  1. Setiap pegawai yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
  2. Pegawai yang sakit selama 1 (satu) hari atau 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada  atasannya, secara tertulis.
  3. Pegawai yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang  memberikan cuti , dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  4. Pegawai yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada Pejabat berwenang memberikan cuti , dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk Yayasan.
  5.  Pegawai yang telah menderita sakit selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan belum sembuh harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk Yayasan.   Apabila berdasarkan hasil pengujian tersebut pegawai yang bersangkutan  :

a. Belum sembuh, tetapi ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai pegawai, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu menurut peraturan yang berlaku.

b. Belum sembuh dan tidak ada harapan lagi untuk dapat bekerja kembali sebagai Pegawai, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut peraturan  yang berlaku .

6. a.  Pegawai wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti  sakit       untuk paling lama 1½ (satu setengah) bulan.

    b. Keadaan keguguran kandungan tersebut harus dibuktikan dengan surat   keterangan dokter, dan lamanya cuti sama dengan yang disebutkan di dalam surat keterangan dokter.

7. Pegawai yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas  kewajiban yang mengakibatkan pegawai tersebut perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari sakitnya. Hal tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Yayasan.

8. Cuti sakit, kecuali cuti sakit yang waktunya tidak lebih 2 (dua) hari, diberikan oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis.

 Cuti  Bersalin

  1. Untuk persalinan pegawai wanita berhak atas cuti bersalin.
  2. Lamanya cuti bersalin adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan. Apabila  seorang pegawai wanita mengambil cuti bersalin kurang dari 1 (satu) bulan sebelum persalinan, maka haknya sesudah persalinan tetap 2 (dua) bulan.
  3. Pegawai wanita yang akan bersalin harus mengajukan permintaan cuti bersalin secara tertulis, melalui saluran hirarkis.
  4. Cuti bersalin  diberikan oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis.

 Cuti Karena Alasan Penting

  1. Pegawai dapat mengajukan cuti karena alasan penting untuk paling lama 1 (satu) bulan. Lamanya cuti karena alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa sehingga benar-benar hanya untuk yang diperlukan saja.
  2.  Yang dimaksud cuti karena alasan penting adalah cuti karena :
  • Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
  • Melangsungkan perkawinan.
  • Alasan penting lainnya yang disetujui oleh Pejabat yang berwenang.

 3. Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, pegawai yang bersangkutan harus mengajukan permintaan cuti kepada Pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya.
 4. Cuti karena alasan penting diberikan oleh Pejabat yang berwenang atas pertimbangan atasan langsung  pegawai yang bersangkutan.
 5. Dalam hal mendesak, sehingga pegawai yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan  Pejabat yang berwenang memberi cuti, maka pegawai tersebut dapat mengajukan permintaan izin sementara kepada atasan langsung.
 6. Apabila Atasan langsung tersebut memberikan izin sementara itu kepadanya, maka atasan langsung tersebut  memberitahukan pemberian izin sementara itu kepada Pejabat yang berwenang memberikan cuti, dengan cara mengirimkan tembusan surat izin sementara.

 Cuti  Di  Luar  Tanggungan  Yayasan.

1. Pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak, dapat diberi cuti di luar tanggungan Yayasan untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan yang sah.
2. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan Yayasan, pegawai yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat yang berwenang memberikan cuti, disertai alasan-alasannya.
3. Cuti di luar tanggungan Yayasan bukan hak. Oleh sebab itu, dikabulkannya atau ditolaknya oleh Pejabat yang berwenang yang memberikan cuti tergantung pada pertimbangan Pejabat yang bersangkutan, yang didasarkan kepada kepentingan dinas.
4. Cuti di luar tanggungan Yayasan hanya dapat diberikan  dengan surat keputusan Pejabat yang berwenang  memberikan cuti setelah mendapat persetujuan Pengurus Yayasan.
5. Pegawai yang menjalankan cuti di luar tanggungan Yayasan dibebaskan dari jabatannya, dan jabatan yang kosong tersebut segera diisi.
6. Selama menjalankan cuti  di luar tanggungan Yayasan, pegawai yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Yayasan , dan masa cuti ini tidak diperhitungkan sebagai masa kerja pegawai yang bersangkutan.
7. Pegawai yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Yayasan wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang memberikan cuti.
8. Penempatan kembali pegawai yang selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Yayasan dilakukan dengan surat keputusan Pejabat yang berwenang memberikan cuti, setelah mendapat persetujuan dari Pengurus Yayasan.

 C u t i   S a b a t i k a l

  1.  Pegawai yang mempunyai jabatan fungsional tertentu dan  yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, dapat diberi cuti sabatikal untuk jangka waktu 6 (enam) bulan agar pegawai tersebut dapat  menyelesaikan penelitiannya, atau untuk pengembangan akademik, yang usulannya telah mendapat persetujuan dari Atasannya.
  2. Untuk mendapatkan cuti sabatikal, pegawai  yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pimpinan Unit Karya melalui hirarki, dengan melampirkan usulan proyeknya.

Download klick di sini :  Formulir Cuti