|
|
CUTI STUDI
|
|
Peraturan Akademik Pasal 13 (4): Permohonan cuti harus diajukan dalam masa pendaftaran ulang atau selambat-lambatnya 2 minggu dari hari pertama perkuliahan di semester tersebut.
Prosedur pengajuan cuti studi:
- Mahasiswa menyiapkan surat permohonan cuti yang disetujui orangtua. Dalam bentuk file jpeg
- Mahasiswa login ke sia mahasiswa menu Cuti Studi, https://mahasiswa.usd.ac.id/mahasiswa/
- Masuk ke fitur Akademik --> Permohonan Cuti Studi
- Membayar biaya cuti studi setelah Dekan menyetujui (bisa dilihat di SIA) Mahasiswa
- Memeriksa surat Cuti Studi di SIA Mahasiswa
|
|
|
|