Universitas Sanata Dharma : www.usd.ac.id

Universitas Sanata Dharma

Biro Personalia

HomeProfileBeritaAgendaFasilitasLowongan KerjaDownloadSOPRenstraGalleryKritik Saran

 PROFILE

Visi dan Misi .
Fungsi .
Sejarah .
Tugas Pokok .
Sasaran Mutu .
Kebijakan Mutu .
Sejarah
Sejarah  :: Biro Personalia

 

 

 

 

 

          Universitas Sanata Dhama dimulai dari Pendidikan Tinggi Perguruan Guru (PTPG) Sanata Dharma yang diresmikan pernerintah tanggal 17 Desember 1955. Awalnya PTPG hanya mempunyai 4 Jurusan, yaitu: 1 Bahasa Inggris, 2. Sejarah, 3. IPA, dan 4. Ilmu Mendidik. Pada tahun 1958, PTPG Sanata Dhama berubah menjadi IKIP Sanata Dharrna. Ketika menjadi IKIP Sanata Dharma, jurusan dan program studi ditambah serta mulai dilengkapi dengan unit-unit pendukung seperti Pusat Penelitian, Pusat pengabdian pada Masyarakat, Pusat Komputer, Biro Administrasi Umum dan Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.

          Mulai 20 April 1993, IKIP diubah menjadi Universitas Sanata Dharma. Dengan perubahan ini, Universitas Sanata Dharma memperluas tidak hanya memajukan sistem pendidikan guru, tetapi juga berpartisipasi dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selama periode ini, urusan kepegawaian dilakukan oleh Sub Bagian Kepegawaian yang termasuk sub bagian dari Biro Administrasi Umum (BAU). Secara ringkas, tugas Sub Bagian Kepegawaian adalah mengurusi administrasi kepegawaian.

          Pada tahun 2000, semakin banyaknya dosen menuntut dibentuknya unit yang melakukan urusan administrasi angka kredit. Maka Rektor Universitas Sanata Dharma membentuk Sub Bagian Angka Kredit dengan tanggung jawab kepada Pembantu Rektor I. Sub Bagian Angka Kredit mulai bekerja sejak I Pebruari 2001. Tugas-tugasnya adalah:

  1. Melayani konsultasi tentang pengajuan angka kredit jabatan akademik bagi tenaga pengajar.
  2. Menyeleksi dan mengklasifikasi berkas pengajuan angka kredit jabatan akademik bagi tenaga pengajar.
  3. Memproses pengajuan angka kredit jabatan akademik bagi tenga pengajar maupun surat keputusan penetapan jabatan akademik yang telah diterima dari Kopertis Wilayah V.
  4. Mendistribusikan pemberitahuan hasil penilaian angka kredit maupun surat keputusan penetapan jabatan akademik yang telah diterima dari Kopertis Wilayah V.
  5. Memberikan laporan data kemajuan perolehan jabatan akademik tenaga pengajar.

          Pada tahun 2001, Universitas Sanata Dharma mempunyai 8 fakultas dan 26 program studi serta 1 pasca sarjana dan 3 program studi magister. Banyaknya dosen adalah sekitar 300 orang dengan karyawan administrasi adalah sekitar 200 orang. Hal ini memunculkan persoalan di bidang personalia semakin kompleks. Tanggal 1 Januari 2002, Rektor Universitas Sanata Dharma membentuk Biro Personalia yang dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor. Tugas-tugas sebagai pelaksana administrasi personalia adalah:

  1. Menentukan formasi pegawai (edukatif dan administratif).
  2. Mengadakan rekrutmen pegawai sesuai formasi.
  3. Menyusun job description.
  4. Mengevaluasi kinerja/prestasi pegawai.
  5. Menangani administrasi perolehan angka kredit untuk peningkatan jenjang
  6. jabatan fungsional pegawai edukatif.
  7. Merancang pembinaan dan pengembangan karir pegawai.

          Mulai 1 September 2002, Rektor Universitas Sanata Dharma menetapkan bahwa Biro Personalia terdiri dari dua bagian, yaitu 1) Bagian Kepegawaian dan 2) Bagian Administrasi Angka Kredit. Masing-masing bagian mempunyai pegawai administratif dengan dipimpin oleh kepala bagian yang bertanggung jawab pada Kepala Biro Personalia.

          Tugas-tugas Bagian Kepegawaian tertuang dalam SK Rektor Pembentukan Bagian Kepegawaian NOMOR : 009 TAHUN 2002 dan tugas untuk Bagian Administrasi Angka Kredit tertuang dalam SK Rektor NOMOR : 009A TAHUN 2002.

              Dengan berjalanannya waktu bahwa Biro Personalia perlu terus menerus melakukan upaya peningkatan kualitas dan profesionalitas sumberdaya manusianya dan karena sifatnya yang sangat berbeda perlu dilakukan pemisahan antara administrasi kepegawaian tenaga edukatif dan tenaga administratif sehingga perlu di bentuk tiga Bagian pada Biro Personalia dan di lakukan perubahan struktur organisasi Biro personalia yang baru sesuai dengan SK Rektor No.:271/Rektor/X/2008 terhitung  terhitung mulai 1 Agustus 2008 hingga tahun 2010. Pada tahun 2010 dengan adanya Wakil Rektor IV yang didalamnya memasukkan Pengembangan Sumberdaya Manusia, maka tanggungjawab Biro Personalia berkurang dalam hal Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi tanggungjawab Asisten Wakil Rektor IV bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.

           Pada tahun 2014 Rektor mengeluarkan Amandemen Struktur Organisasi Universitas dengan nomor.: 229/Rektor/VII/2014 tetanggal 22 Juli 2014 yang salah satu keputusannya mengembalikan bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia di bawah Wakil Rektor IV menjadi bagian Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bawah struktur Organisasi Biro Personalia kembali hingga saat ini.