Dalam rangka mewujudkan cita-cita Yayasan "Sanata Dharma", pegawai dalam
kedudukannya sebagai pribadi yang menyumbangkan jasa secara setia dan jujur
mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengemban tugas pekerjaannya.
Untuk membentuk sosok pegawai seperti tersebut di atas, diperlukan
pendidikan dan pelatihan pegawai yang mengarah
pada : - Peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang
berorientasi pada kepentingan dinas;
- Peningkatan kompetensi teknis, manajerial, dan/atau
kepemimpinannya;
- Peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas
pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerja sama dan tanggung jawab
sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.
Dasar pemikiran kebijaksanaan pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai
yang ditetapkan dalam Peraturan ini adalah sebagai berikut : -
Pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai merupakan
bagian integral dari sistem pembinaan pegawai,
- Pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai mempunyai
keterkaitan dengan pengembangan karier pegawai,
- Sistem pendidikan
dan pelatihan jabatan pegawai
meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, dan
penyelenggaraan,
- Pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai diarahkan
untuk mempersiapkan pegawai agar memenuhi persyaratan jabatan yang
ditentukan dan kebutuhan organisasi, termasuk pengadaan kader pimpinan dan staf.
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai meliputi dua fungsi sekaligus,
yaitu fungsi pendidikan dan fungsi pelatihan yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan.
|