Legalisasi Salinan Dokumen
BAA melayani penandasahan/legalisasi dari dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh USD. Dokumen tersebut antara lain :
1. Ijazah, Akta IV, Transkrip nilai
2. Surat keterangan pengganti Ijazah yang hilang
3. Terjemahan Ijazah
3. Kartu mahasiswa
4. Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan Universitas Sanata Dharma
Salinan dokumen ijazah maupun transkrip dikatakan sah apabila dokumen tersebut telah mendapat pengesahan atau dilegalisir oleh Dekan. Ketentuan Legalisir di USD cukup sampai dengan Dekan saja, namun demikian apabila pada institusi tertentu mengharuskan adanya pengesahan oleh Rektor maka hal ini dapat dilakukan melalui Kantor BAA USD dengan menunjukkan dokumen aslinya. Jumlah Legalisir maksimum 10 lembar per dokumen per legalisir. Lama waktu yg diperlukan 1 jam dan maksimum 1 hari (dengan catatan bahwa pejabat ybs. ada di kantor setempat) hari ini dimasukkan besok diambil. hari libur tidak ada pelayanan legalisir, sebagai contoh hari Jum’at dimasukkan hari Sabtu dan Minggu Libur jadi Senin baru dapat diambil.
Prosedur Legalisasi
a. Menyerahkan fotokopi dokumen asli yang akan dilegalisir
b. Menunjukkan Dokumen asli
c. Membayar biaya legalisir ke Bank kantor Kas Sanata Dharma
d. Membawa sendiri dokumen yang sudah diberi cap pengesahan ke
pejabat yang berwenang mengesahkan.
|